Donor Darah pada Bulan Puasa
Setiap
memasuki bulan puasa, permintaan akan kebutuhan darah terus berjalan seiring
dengan berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah seperti
kecelakaan, ibu melahirkan dan berbagai jenis penyakit yang memerlukan
penambahan darah dari orang lain. Untuk itulah lakukanlah donor darah, agar
bermanfaat pada kesehatan dan amal baik anda, sekalipun anda sedang menjalankan
ibadah puasa.
BAGAIMANA?
Sesuai
dengan Fatwa MUI DKI Jakarta 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 juli 2000M tentang
Hukum Donor Darah Bagi Orang yang Sedang Berpuasa bahwa :
Pengeluaran
darah bagi orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau
mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan Bahkan ditinjau
dari sudut fadlilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang
sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkan adalah suatu amal shaleh yang
pahala nya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan diluar bulan
puasa.
Prof.
Dr.Abdussalam sofro, Phd Ketua Ikatan Dokter Transfusi Darah Indonesia
menyatakan ; “Donor darah tidak menggangu puasa dan kesehatan”.
Ny.
Hj. Rini Sutiyoso ketua PMI DKI Jakarta menghimbau ; “jangan tunda jadwal donor
anda, lakukan secara rutin”.